!-- Start of KomisiGRATIS.Com Script -->

Rabu, 29 April 2015

proyek dukuh menanggal (penyewa scaffolding bpk warno

Kami ucapkan terimaksih kepada bapak warno selaku penyewa scaffolding MIRZA WIJAYA cv, untuk keperluan proyek KELURAHAN DUKUH MENANGGAL SURABAYA.kami berharap kerjsama ini berkelanjutan di kemudian hari.berikut foto foto proyek bapak warno beserta scaffolding kami.



Syarat dan Ketentuan Penyewaan Scaffolding
Bacalah syarat dan ketentuan penyewaan scafolding dengan seksama. Untuk penyewaan steger atau scaffolding ini, si penyewa harus melampirkan fotocopy KTP, serta memberikan alamat jelas tempat tinggalnya.

1. Daftar harga pada brosur belum termasuk PPn dan PPh.
2. Daftar harga pada brosur untuk jangka sewa 1 (satu) bulan
3. Daftar harga pada brosur belum termasuk ongkos pasang dan bongkar.
4. Uang jaminan/deposit ditentukan sesuai dengan banyaknya barang yang akan di sewakan ( uang jaminan   tidak berupa jaminan barang)
5. Biaya mobilisasi ditanggung penyewa.
6. Pembayaran dilakukan di awal periode masa sewa (uang deposit, uang sewa, biaya transportasi/ pengiriman)
7. Bila sepakat menyewa harus buatkan Surat Pemesanan (Purchase Order) rental/sewa dengan kop surat dan perusahaan pemesanan yang ditanda tangani dan diberi cap/ stempel.
8. Untuk sejumlah nilai pinjaman tertentu, penyewa diwajibkan untuk menanda tangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
9. Penyewa harus memberikan kelengkapan surat-surat berupa foto copy KTP atau lainnya yang dapat membuktikan bahwa pihak penyewa berhak dan bertanggung jawab atas penyewaan scaffolding yang dipinjam.
10.Keterlambatan pengembalian scaffolding (steger) yang dipinjam penyewa diwajibkan membayar perpanjangan sewa di awal periode perpanjangan.
11. Scaffolding yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab penyewa untuk menggantinya dengan uang atau scaffolding yang serupa dengan kondisi yang sama pada saat barang tiba di tempat.
12. Uang deposit akan segera dikembalikan, bila seluruh scaffolding telah dikembalikan dengan lengkap.
13. Harga tersebut diatas dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
14. Saat pengembalian scaffolding, penyewa harus membuat Surat Perintah Pengem balian secara tertulis.
15. Bila penyewa menyetujui harga dan syarat-syarat tersebut mohon penawaran ini segera ditanda tangani (nama jelas ) dan kirim/ fax kembali
16. Transaksi ini harus dilandasi oleh itikad baik dan saling percaya.

Untuk informasi lebih lanjut,
hubungi kami segera
;

CV MIRZA WIJAYA (GENERAL CONTRAKTOR)
JL GARUDA NO 23 SEPANJANG TAMAN – SIDOARJO
MUSLIMIN
TLP ;031- 787 2585 (KANTOR),
;0857 4684 2000 (INDOSAT) ,0853 2382 2000 (TELKOMSEL)
fb  ; MirzaWijaya Kontraktor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar