Kami Menjual dan Menyewakan
Scaffolding dan sejenisnya
Cv mirza wijaya merupakan usaha yang
bergerak dalam sewa scaffolding, jual scaffolding dan memproduksi scaffolding.
Untuk penyewaan scaffolding, jangka waktu penyewaan minimal adalah satu bulan
(1 bulan) dan untuk perpanjangan penyewaan scaffolding akan dihitung
berdasarkan lamanya hari dalam sebulan, pembayaran penyewaan scaffolding dan
jual scaffolding dilakukan dimuka dan barang akan disiapkan langsung untuk
dikirim.
CV MIRZA WIJAYA menjual scaffolding baru dan bekas berserta
dengan perlengkapannya dengan kualitas yang masih sangat bagus, sehingga lebih
safety bagi pengguna scaffolding dari Sani Jaya dengan harga yang sangat
terjangkau. Kami melayani anda yang ingin sewa atau membeli scaffolding dengan
kualitas baik.
Harga sewa scaffolding 1 set adalah
Rp.35.000,- Dimana 1 set scaffolding terdiri dari 2 pcs main frame, 2 pcs cross
brace dan 4 pcs join pin.
Harga sewa scaffolding 1 set berlaku
untuk jangka waktu 1 bulan. Harga tersebut tidak termasuk ongkos mobilisasi.
Ongkos mobilisasi ini disesuaikan dengan jarak tempuh untuk pengiriman
scaffolding.
Berikut ini saya lampirkan syarat
dan ketentuan penyewaan scaffolding dan daftar harga untuk sewa dan jual
scaffolding dari cv mirza wijaya untuk scaffolding baru maupun scaffolding
bekas
Syarat dan Ketentuan Penyewaan Scaffolding
Syarat dan Ketentuan Penyewaan Scaffolding
Bacalah syarat dan
ketentuan penyewaan scafolding dengan seksama. Untuk penyewaan steger atau
scaffolding ini, si penyewa harus melampirkan fotocopy KTP, serta memberikan alamat
jelas tempat tinggalnya.
1. Daftar harga pada
brosur belum termasuk PPn dan PPh.
2. Daftar harga pada
brosur untuk jangka sewa 1 (satu) bulan
3. Daftar harga pada
brosur belum termasuk ongkos pasang dan bongkar.
4. Uang
jaminan/deposit ditentukan sesuai dengan banyaknya barang yang akan di sewakan
( uang jaminan tidak berupa jaminan barang)
5. Biaya mobilisasi
ditanggung penyewa.
6. Pembayaran
dilakukan di awal periode masa sewa (uang deposit, uang sewa, biaya
transportasi/ pengiriman)
7. Bila sepakat
menyewa harus buatkan Surat Pemesanan (Purchase Order) rental/sewa dengan kop
surat dan perusahaan pemesanan yang ditanda tangani dan diberi cap/ stempel.
8. Untuk sejumlah
nilai pinjaman tertentu, penyewa diwajibkan untuk menanda tangani Surat Perjanjian
Sewa Menyewa.
9. Penyewa harus
memberikan kelengkapan surat-surat berupa foto copy KTP atau lainnya yang dapat
membuktikan bahwa pihak penyewa berhak dan bertanggung jawab atas penyewaan
scaffolding yang dipinjam.
10.Keterlambatan
pengembalian scaffolding (steger) yang dipinjam penyewa diwajibkan membayar
perpanjangan sewa di awal periode perpanjangan.
11. Scaffolding yang
rusak atau hilang menjadi tanggung jawab penyewa untuk menggantinya dengan uang
atau scaffolding yang serupa dengan kondisi yang sama pada saat barang tiba di
tempat.
12. Uang deposit akan
segera dikembalikan, bila seluruh scaffolding telah dikembalikan dengan
lengkap.
13. Harga tersebut
diatas dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
14. Saat pengembalian
scaffolding, penyewa harus membuat Surat Perintah Pengem balian secara
tertulis.
15. Bila penyewa
menyetujui harga dan syarat-syarat tersebut mohon penawaran ini segera ditanda
tangani (nama jelas ) dan kirim/ fax kembali
16. Transaksi ini
harus dilandasi oleh itikad baik dan saling percaya.
Untuk informasi lebih lanjut,
hubungi kami segera ;
CV MIRZA WIJAYA (GENERAL CONTRAKTOR)
JL GARUDA NO 23 SEPANJANG TAMAN – SIDOARJO
MUSLIMIN
TLP ;031- 787 2585 (KANTOR),
;0857 4684 2000 (INDOSAT) ,0853 2382 2000 (TELKOMSEL)
hubungi kami segera ;
CV MIRZA WIJAYA (GENERAL CONTRAKTOR)
JL GARUDA NO 23 SEPANJANG TAMAN – SIDOARJO
MUSLIMIN
TLP ;031- 787 2585 (KANTOR),
;0857 4684 2000 (INDOSAT) ,0853 2382 2000 (TELKOMSEL)
web ; www.mirzawijaya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar