!-- Start of KomisiGRATIS.Com Script -->

Rabu, 03 Juni 2015

sewa scafolding murah di sidoarjo


BAGAIMANA ANJUNGAN KERJA (SCAFFOLDING) YANG AMAN








                                   Anjungan kerja adalah bagian dari struktur, dimana orang berdiri untuk bekerja. Selain didukung dengan baik dan diberi pagar pengaman atau pelindung, anjungan kerja harus:
Cukup lebar supaya pekerja dapat berjalan maju dan mundur dengan aman menggunakan peralatan atau bahan yang diperlukan untuk bekerja, paling tidak lebarnya 60 cm.
•Bebas dari bagian terbuka dan lubang yang dapat menyebabkan kaki terperosok, jatuh atau cedera lainnya.
•Dibuat untuk mencegah bahan-bahan terjatuh. Juga dibuat papan pengaman atau sejenis pada pinggiran anjungan. Anjungan sendiri dapat dibuat untuk mencegah benda-benda yang digunakan dianjungan terjatuh melalui lubang-lubang yang dapat mencederai pekerja yang lewat atau bekerja dibawahnya.
•Dijaga dari bahaya tersandung atau terpeleset. Bila mungkin, sediakan pegangan tangan dan penahan kaki. Jaga anjungan tetap bersih dan rapi. Jangan biarkan lumpur menumpuk dianjungan.
                                                                           DAFTAR HARGA SKAFOLDING

Syarat dan Ketentuan Penyewaan Scaffolding
Bacalah syarat dan ketentuan penyewaan scafolding dengan seksama. Untuk penyewaan steger atau scaffolding ini, si penyewa harus melampirkan fotocopy KTP, serta memberikan alamat jelas tempat tinggalnya.

1. Daftar harga pada brosur belum termasuk PPn dan PPh.
2. Daftar harga pada brosur untuk jangka sewa 1 (satu) bulan
3. Daftar harga pada brosur belum termasuk ongkos pasang dan bongkar.
4. Uang jaminan/deposit ditentukan sesuai dengan banyaknya barang yang akan di sewakan ( uang jaminan   tidak berupa jaminan barang)
5. Biaya mobilisasi ditanggung penyewa.
6. Pembayaran dilakukan di awal periode masa sewa (uang deposit, uang sewa, biaya transportasi/ pengiriman)
7. Bila sepakat menyewa harus buatkan Surat Pemesanan (Purchase Order) rental/sewa dengan kop surat dan perusahaan pemesanan yang ditanda tangani dan diberi cap/ stempel.
8. Untuk sejumlah nilai pinjaman tertentu, penyewa diwajibkan untuk menanda tangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
9. Penyewa harus memberikan kelengkapan surat-surat berupa foto copy KTP atau lainnya yang dapat membuktikan bahwa pihak penyewa berhak dan bertanggung jawab atas penyewaan scaffolding yang dipinjam.
10.Keterlambatan pengembalian scaffolding (steger) yang dipinjam penyewa diwajibkan membayar perpanjangan sewa di awal periode perpanjangan.
11. Scaffolding yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab penyewa untuk menggantinya dengan uang atau scaffolding yang serupa dengan kondisi yang sama pada saat barang tiba di tempat.
12. Uang deposit akan segera dikembalikan, bila seluruh scaffolding telah dikembalikan dengan lengkap.
13. Harga tersebut diatas dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
14. Saat pengembalian scaffolding, penyewa harus membuat Surat Perintah Pengem balian secara tertulis.
15. Bila penyewa menyetujui harga dan syarat-syarat tersebut mohon penawaran ini segera ditanda tangani (nama jelas ) dan kirim/ fax kembali
16. Transaksi ini harus dilandasi oleh itikad baik dan saling percaya.


Untuk informasi lebih lanjut,
hubungi kami segera ;
CV MIRZA WIJAYA (GENERAL CONTRAKTOR)
JL GARUDA NO 23 SEPANJANG TAMAN – SIDOARJO
MUSLIMIN
TLP ;031- 787 2585 (KANTOR),
;0857 4684 2000 (INDOSAT) ,0853 2382 2000 (TELKOMSEL )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar